Tantangan di Sektor Pangan, Bapanas Dorong Proses Penyusunan Regulasi Turunkan Food Waste

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam RDP Komisi IV DPR-RI pada Senin (10/6/2024) di Senayan, Jakarta. (Dok. Tim Komunikasi Bapanas)

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam RDP Komisi IV DPR-RI pada Senin (10/6/2024) di Senayan, Jakarta. (Dok. Tim Komunikasi Bapanas)

PANGANNEWS.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus melakukan penguatan kebijakan penyelamatan pangan.

Melalui penyusunan regulasi untuk menjawab kondisi faktual di mana sampah pangan (food waste) merupakan salah satu tantangan di sektor pangan.

Food Loss and Waste di Indonesia pada tahun 2000-2019 mencapai 115-184 kg/kapita/tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu berdasarkan data kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2021.

Jumlah tersebut sepatutnya dapat memberi makan 61-125 juta orang atau sama dengan 29-47 persen populasi rakyat Indonesia.

Food Waste Index Report UNEP (United Nations Environment Programme) 2021, membeberkan data-datanya.

Sekitar 13 persen dari total produksi pangan global mengalami penyusutan (food loss) dan 17 persen pangan terbuang percuma, karena perilaku boros pangan (food waste).

Secara global, food loss and waste juga merupakan salah satu tantangan terbesar dalam sistem pangan saat ini.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan naskah urgensi penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penyelamatan susut dan sisa pangan.

“Saat ini kami tengah melakukan penyusunan naskah urgensi terkait upaya penyelamatan pangan dan regulasinya nanti dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Arief.

Arief Prasetyo Adi menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, pada Senin (10/6/2024) di Jakarta.

Dikatakannya, regulasi yang diatur dalam bentuk Perpres tersebut telah melalui kajian yang dilakukan oleh Bapanas melibatkan partisipasi semua pihak.

Termasuk pakar, praktisi, lintas kementerian lembaga, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait, khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami terus berproses secara paralel untuk menyusun payung hukum pengaturan penyelamatan pangan berupa Undang-undang sesuai mandat DPR.”

“Hal ini tentunya agar dapat memayungi regulasi penyelamatan pangan yang kemudian bisa diturunkan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan di bawahnya yang lebih operasional, sebut Arief.

“Namun demikian, kita akan lakukan secara bertahap dengan pengaturan awal berupa Perpres atas dasar pertimbangan hasil kajian dan konsultasi dengan Kemenkumham.”

“Perpres ini nantinya akan memberikan peluang pengaturan yang lebih rinci untuk dioperasionalkan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, sejak akhir tahun 2022, NFA telah melakukan upaya pendalaman isu terkait susut dan sisa pangan melalui Piloting Gerakan Selamatkan Pangan di wilayah Jabodetabekjur.

Menyediakan mobil logistik dan food truck serta upaya kolaboratif dengan para donatur pangan beserta bank pangan atau penggiat Selamatkan Pangan.

Pada tahun 2023, NFA menderaskan pelaksanaan kegiatan Gerakan Selamatkan Pangan melalui alokasi dana dekonsentrasi di 12 (dua belas) provinsi yang berbasis perkotaan dan telah memiliki penggiat bank pangan.

Pada 2024, kegiatan Gerakan Selamatkan Pangan dimasifkan di 15 provinsi.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman dalam menggencarkan pelaksanaan Gerakan Selamatkan Pangan (GSP) ini.

Sekaligus juga untuk menjaring masukan atas kebutuhan masyarakat dalam kaitannya upaya penyelamatan pangan dari sudut pandang bank pangan/penggiat selamatkan yang ada di daerah dan juga dari sisi masyarakat.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jazirahnews.com dan Hellobekasi.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Ketika Inovasi Tak Cukup: Tantangan Baru Wirausaha Desa dan Agribisnis
Distribusi Jagung Pakan 52.400 Ton Mulai September, Harga Telur Tetap Terjangkau
Harga Beras Turun, Petani Tersenyum, Mafia Pangan Kena Sikat
Petani Makin Berdaya, Panen Makin Melimpah Berkat Data Cuaca
Menelusuri Strategi Pemerintah Jaga Harga Gabah Dan Beras
Cadangan Beras 4,2 Juta Ton: Apakah Indonesia Siap Mandiri Tanpa Impor?
Ketahanan Pangan Bergantung pada Reformasi Sistem Perberasan yang Adil dan Berkelanjutan
BGN Tegaskan Logo Resmi Tidak untuk Promosi SPPG Tanpa Izin

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:22 WIB

Ketika Inovasi Tak Cukup: Tantangan Baru Wirausaha Desa dan Agribisnis

Senin, 8 September 2025 - 16:45 WIB

Distribusi Jagung Pakan 52.400 Ton Mulai September, Harga Telur Tetap Terjangkau

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Harga Beras Turun, Petani Tersenyum, Mafia Pangan Kena Sikat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Petani Makin Berdaya, Panen Makin Melimpah Berkat Data Cuaca

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Menelusuri Strategi Pemerintah Jaga Harga Gabah Dan Beras

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:23 WIB

Cadangan Beras 4,2 Juta Ton: Apakah Indonesia Siap Mandiri Tanpa Impor?

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:55 WIB

Ketahanan Pangan Bergantung pada Reformasi Sistem Perberasan yang Adil dan Berkelanjutan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:49 WIB

BGN Tegaskan Logo Resmi Tidak untuk Promosi SPPG Tanpa Izin

Berita Terbaru