PANGANNEWS.COM – Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian berupaya menjaga kestabilan harga ayam hidup (livebird) untuk melindungi peternak lokal dari gejolak pasar.
Kerjasama ini diharapkan mampu menekan fluktuasi harga yang kerap merugikan peternak kecil dan konsumen.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Sebanyak 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan dan 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat
Wamentan Sudaryono Ajak Petani untuk Maksimalkan Musim Hujan dengan Lakukan Percepatan Tanam
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kementan mengumumkan bahwa mulai 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan.
Dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat evaluasi yang dilakukan Kementan pada Senin (9/9/2024) setelah Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional.
Baca Juga:
Salurkan Bantuan Pangan di Sumba Barat, Presiden Jokowi: Kita Harapkan Bisa Mengerem Harga Beras
BPS Ungkap Alasan Indonesia pada Periode September 2024 Alami Deflasi Sebesar -0,12 Persen
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan Polri, asosiasi perunggasan, dan pelaku usaha.
Penetapan Harga Minimal Ayam Hidup Ukuran 1,6 – 2,0 Kg adalah angka Rp20.000 per Kg
Dalam pertemuan tersebut, disepakati penetapan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 – 2,0 kg di angka Rp20.000 per kg.
Kebijakan harga ini akan diberlakukan serentak di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi untuk melindungi pasar dan memastikan peternak.
Khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tanggapi Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto
Wamentan Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional Kini Dipegang Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio
Langkah lain yang disepakati adalah optimalisasi penyerapan dan pemotongan ayam di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi.
Perusahaan diwajibkan menyerap lebih dari 30 persen dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU.
Sehingga dapat mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.
Selain itu, harga anak ayam betina sehari (DOC FS) akan ditetapkan sebesar 25 persen dari harga ayam hidup dengan berat 1,6-2 kg.
Dari jumlah ini, 50 persen DOC FS akan digunakan oleh perusahaan sendiri.
Sementara sisanya akan dijual kepada peternak lain, memberikan kesempatan bagi peternak mandiri untuk tetap bersaing.
Sanksi Tegas Diberlakukan bagi Pihak-pihak yang Tak Pkatuhi Stabilitas Harga Ayam Hidup
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi komitmen ini.
Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan grand parent stock (GPS) dan bahan baku pakan.
Serta pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan stabilitas harga yang lebih baik di sektor perunggasan, sekaligus melindungi kepentingan peternak lokal dari gejolak pasar yang tak terduga.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya siap mendukung kebijakan ini dengan melakukan pengawasan ketat di lapangan.
“Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen.”
“Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan,” ungkap Helfi Assegaf.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com : 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.