Jaga Harga Wajar di Tingkat Konsumen, Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Juni 2024 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Dok. TIm Komunikasi Bapanas)

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Dok. TIm Komunikasi Bapanas)

PANGANNEWS.COM – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.

Penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian.”

“Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ungkap Arief

“Nah ini yang kita jaga keseimbangannya sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke gudang Bulog dan pasar-pasar.”

“Bahwa keseimbangan hulu hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” tambahnya.

Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.

“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait.”

“Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.

Adapun di dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp 15.800 per kg.

Dan yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaemiten.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Harianbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Ketika Inovasi Tak Cukup: Tantangan Baru Wirausaha Desa dan Agribisnis
Distribusi Jagung Pakan 52.400 Ton Mulai September, Harga Telur Tetap Terjangkau
Harga Beras Turun, Petani Tersenyum, Mafia Pangan Kena Sikat
Petani Makin Berdaya, Panen Makin Melimpah Berkat Data Cuaca
Menelusuri Strategi Pemerintah Jaga Harga Gabah Dan Beras
Cadangan Beras 4,2 Juta Ton: Apakah Indonesia Siap Mandiri Tanpa Impor?
Ketahanan Pangan Bergantung pada Reformasi Sistem Perberasan yang Adil dan Berkelanjutan
BGN Tegaskan Logo Resmi Tidak untuk Promosi SPPG Tanpa Izin

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:22 WIB

Ketika Inovasi Tak Cukup: Tantangan Baru Wirausaha Desa dan Agribisnis

Senin, 8 September 2025 - 16:45 WIB

Distribusi Jagung Pakan 52.400 Ton Mulai September, Harga Telur Tetap Terjangkau

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Harga Beras Turun, Petani Tersenyum, Mafia Pangan Kena Sikat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Petani Makin Berdaya, Panen Makin Melimpah Berkat Data Cuaca

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Menelusuri Strategi Pemerintah Jaga Harga Gabah Dan Beras

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:23 WIB

Cadangan Beras 4,2 Juta Ton: Apakah Indonesia Siap Mandiri Tanpa Impor?

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:55 WIB

Ketahanan Pangan Bergantung pada Reformasi Sistem Perberasan yang Adil dan Berkelanjutan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:49 WIB

BGN Tegaskan Logo Resmi Tidak untuk Promosi SPPG Tanpa Izin

Berita Terbaru