PANGANNEWS.COM – Kemeenteri Koordinator Bidang Pangan menyatakan bahwa target pencapaian swasembada pangan dimajukan menjadi 2027.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Pangan di Jakarta, Kamis (22/11/2024).
“Kemarin, Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sudah mengumumkan di G20, di APEC, bukan 2028, 2027.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita punya waktu 2 tahun,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menyampaikan dengan waktu yang semakin singkat kementerian terkait harus bekerja keras.
Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih terkendala untuk mewujudkan swasembada.
Adapun beberapa permasalahan yang harus diselesaikan dalam waktu dekat adalah penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini alurnya dianggap masih terlalu panjang.
Baca Juga:
Bingung Bisnis Crypto? Ini Panduan Beli Bitcoin dan Harganya
Distribusi Jagung Pakan 52.400 Ton Mulai September, Harga Telur Tetap Terjangkau
Menarik Minat Jurnalis Ekonomi Butuh Strategi Undangan yang Tepat
Selain itu, kata Zulkifli, Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan agar kriteria atau penunjukan usaha bidang pangan ditentukan oleh Menteri Pertanian.
“Mentan (Andi Amran Sulaiman) itu juga ingin sekali agar swasembada ini cepat terlaksana.”
“Oleh karena itu, kira-kira intinya Mentan ingin nanti menentukan usaha bidang pangan itu penunjukannya oleh Mentan,” ucap Zulkifli.
Penyaluran pupuk bersubsidi nantinya hanya membutuhkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian (Mentan) untuk diteruskan ke Pupuk Indonesia.
Baca Juga:
Harga Beras Turun, Petani Tersenyum, Mafia Pangan Kena Sikat
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
Petani Makin Berdaya, Panen Makin Melimpah Berkat Data Cuaca
Setelahnya, Pupuk Indonesia menyalurkan ke kios atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).
“Tanggung jawabnya juga jelas, kalau gagal ya penyaluran terlambat atau penyaluran terlambat.”
“Nanti yang akan bertanggung jawab Pupuk Indonesia,” katanya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Zulkifli juga membahas mengenai neraca komoditas, peraturan presiden mengenai penyaluran pupuk bersubsidi.
Juga soal kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Karantina Indonesia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infofinansial.com dan Ekonominews.com
Baca Juga:
Menelusuri Strategi Pemerintah Jaga Harga Gabah Dan Beras
Menguak Strategi Sukses Emiten Pertahankan Investor
Syngenta Edukasi Petani lewat Teknologi Plinazolin dan QR Code SETIA
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jabarraya.com dan Topikindonesia.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.










