Pemerintah Perketat Penyaluran Beras SPHP Agar Tepat Sasaran di Masyarakat

Bapanas bersama Bulog awasi distribusi beras SPHP di daerah rawan inflasi, pastikan adil, tepat sasaran, dan melindungi daya beli masyarakat hingga akhir 2025.

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono. (Dok. Bapanas )

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono. (Dok. Bapanas )

UNTUK menjaga stabilitas harga beras dan mendukung pengendalian inflasi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat aturan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sejak Juli 2025.

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, menyebut target penyaluran hingga Desember 2025 mencapai 1,3 juta ton di seluruh Indonesia.

“Penyaluran maksimal 2 pack atau 10 kilo per konsumen dan tidak boleh diperjualbelikan kembali,” tegas Maino saat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Kemendagri (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyaluran SPHP beras ini difokuskan pada Papua Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi, dan wilayah non sentra produksi dengan disparitas harga tinggi.

SPHP Disalurkan Melalui Pasar Tradisional, Koperasi, dan Outlet Pemda Binaan

Beras SPHP disalurkan melalui pedagang beras di pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet Pemda binaan, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di berbagai daerah.

Semua kemasan beras SPHP berbentuk 5 kilogram dan di setiap outlet wajib memasang papan informasi berupa spanduk atau media lain untuk transparansi harga.

Harga SPHP dijaga sesuai zonasi: Rp12.500/kg di Zona 1, Rp13.100/kg di Zona 2, dan Rp13.500/kg di Zona 3 demi melindungi daya beli masyarakat.

Pengawasan melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan Polri, hingga pemerintah daerah agar distribusi tepat sasaran, akuntabel, dan transparan.

Sanksi Tegas dan Aturan Baru untuk Cegah Praktik Penyalahgunaan Penyaluran SPHP

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan setiap penyalur wajib terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan penyaluran beserta dokumen administratif.

Setiap kios SPHP juga harus menandatangani surat pernyataan sanggup mematuhi aturan, bila melanggar siap diproses hukum sesuai Undang-Undang Pangan.

“Sanksi maksimal 2 miliar rupiah atau 4 tahun penjara untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan,” tegas Rizal tentang komitmen penegakan aturan.

Aturan pembatasan pembelian di outlet juga diterapkan maksimal dua ton per transaksi, hanya bisa pesan ulang bila stok hampir habis.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menambahkan bahwa kebijakan ini untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tantangan global dan menekan inflasi.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianindonesia.com dan Sawitpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Haiidn.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Jabarraya.com

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Ketika Inovasi Tak Cukup: Tantangan Baru Wirausaha Desa dan Agribisnis
Distribusi Jagung Pakan 52.400 Ton Mulai September, Harga Telur Tetap Terjangkau
Harga Beras Turun, Petani Tersenyum, Mafia Pangan Kena Sikat
Petani Makin Berdaya, Panen Makin Melimpah Berkat Data Cuaca
Menelusuri Strategi Pemerintah Jaga Harga Gabah Dan Beras
Cadangan Beras 4,2 Juta Ton: Apakah Indonesia Siap Mandiri Tanpa Impor?
Ketahanan Pangan Bergantung pada Reformasi Sistem Perberasan yang Adil dan Berkelanjutan
BGN Tegaskan Logo Resmi Tidak untuk Promosi SPPG Tanpa Izin

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:22 WIB

Ketika Inovasi Tak Cukup: Tantangan Baru Wirausaha Desa dan Agribisnis

Senin, 8 September 2025 - 16:45 WIB

Distribusi Jagung Pakan 52.400 Ton Mulai September, Harga Telur Tetap Terjangkau

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Harga Beras Turun, Petani Tersenyum, Mafia Pangan Kena Sikat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Petani Makin Berdaya, Panen Makin Melimpah Berkat Data Cuaca

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Menelusuri Strategi Pemerintah Jaga Harga Gabah Dan Beras

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:23 WIB

Cadangan Beras 4,2 Juta Ton: Apakah Indonesia Siap Mandiri Tanpa Impor?

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:55 WIB

Ketahanan Pangan Bergantung pada Reformasi Sistem Perberasan yang Adil dan Berkelanjutan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:49 WIB

BGN Tegaskan Logo Resmi Tidak untuk Promosi SPPG Tanpa Izin

Berita Terbaru