Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut PT Sumber Mutiara Indah Perdana dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 30 April 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Tvrinews.com)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Tvrinews.com)

PANGANNEWS.COM – Keĵaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020.

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di perusahaan tersebut pada periode 2020 hingga 2023.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Mutiara Indah Perdana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.

“Saksi yang diperiksa berinisial YNL selaku Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020, ” kata Ketut.

Pemeriksaan saksi, kata Kapuspenkum, terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di PT SMIP periode 2020 hingga 2023 dengan tersangka RD.

“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka RD, yang merupakan Direktur PT SMIP.

RD sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan impor gula periode 2020 hingga 2023 pada Jumat, 29 Maret 2024.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.”

“Untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum.

Diketahui, RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 terlibat dalam praktik manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih.

Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.

Perbuatan yang dilakukan RD, tambah Kapuspenkum, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.***

Berita Terkait

Penahanan Eks Petinggi eFishery Ungkap Dugaan Penggelapan Investasi Startup
Kasus Suap Perkara MA: Gunawan dan Purwanti Dicekal Kejagung
Prabowo: Mafia Beras Pengkhianat Bangsa, Siap Saya Sita Asetnya!
Tiongkok dan BRICS Siap Hancurkan Tatanan Dunia Usang yang Diskriminatif
KPK Gempur Kredit Bodong LPEI, Bos Petro Energy Kena Batunya!
Pesawat Jet Papua Diduga Hasil Korupsi, KPK Tutup Status
Desak KPK Segera Umumkan Tersangka, MAKI Laporkan Penanganan Kasus CSR BI ke Dewan Pengawas
Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:38 WIB

Penahanan Eks Petinggi eFishery Ungkap Dugaan Penggelapan Investasi Startup

Senin, 28 Juli 2025 - 09:52 WIB

Kasus Suap Perkara MA: Gunawan dan Purwanti Dicekal Kejagung

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:19 WIB

Prabowo: Mafia Beras Pengkhianat Bangsa, Siap Saya Sita Asetnya!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:53 WIB

Tiongkok dan BRICS Siap Hancurkan Tatanan Dunia Usang yang Diskriminatif

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:12 WIB

KPK Gempur Kredit Bodong LPEI, Bos Petro Energy Kena Batunya!

Senin, 16 Juni 2025 - 21:30 WIB

Pesawat Jet Papua Diduga Hasil Korupsi, KPK Tutup Status

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:20 WIB

Desak KPK Segera Umumkan Tersangka, MAKI Laporkan Penanganan Kasus CSR BI ke Dewan Pengawas

Senin, 19 Mei 2025 - 16:59 WIB

Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global

Berita Terbaru