PANGANNEWS.COM – Keĵaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020.
Hal itu terkait kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di perusahaan tersebut pada periode 2020 hingga 2023.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Mutiara Indah Perdana.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ajak Anggota DPRD Jatim Awasi Harga Gabah, Wamentan Sudaryono: Laporkan Jika Harga di Bawah HPP
Kerja Sama Bilateral Pertukaran Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral Tiongkok Perbarui Kesepakatan
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.
“Saksi yang diperiksa berinisial YNL selaku Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020, ” kata Ketut.
Pemeriksaan saksi, kata Kapuspenkum, terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di PT SMIP periode 2020 hingga 2023 dengan tersangka RD.
Baca Juga:
Persiapan Menjelang Ramadan dan Idulfitri Tahun 2025, Pemerintah Perkuat Stok Daging Ruminansia
Mentan Andi Amran Sulaiman Jelaskan Soal Kondisi Pasokan Pangan Menjelang Ramadhan 1446 Hijriah
Ekonomi Global Diliputi Ketidakpastian, Pertumbuhan Ekonomi Bergantung pada Kegiatan Dalam Negeri
“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka RD, yang merupakan Direktur PT SMIP.
RD sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan impor gula periode 2020 hingga 2023 pada Jumat, 29 Maret 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.”
Baca Juga:
Respons Para Petani Singkong Terkait dengan Rencana Kehadiran Mentan Andi Amran Sulaiman ke Lampung
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Prabowo untuk Pimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan
“Untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum.
Diketahui, RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 terlibat dalam praktik manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih.
Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.
Perbuatan yang dilakukan RD, tambah Kapuspenkum, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.***