PANGANNEWS.COM – Keĵaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020.
Hal itu terkait kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di perusahaan tersebut pada periode 2020 hingga 2023.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Mutiara Indah Perdana.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.
“Saksi yang diperiksa berinisial YNL selaku Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020, ” kata Ketut.
Pemeriksaan saksi, kata Kapuspenkum, terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di PT SMIP periode 2020 hingga 2023 dengan tersangka RD.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka RD, yang merupakan Direktur PT SMIP.
RD sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan impor gula periode 2020 hingga 2023 pada Jumat, 29 Maret 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.”
Baca Juga:
5 Terobosan Jadi Catatan, Presiden Prabowo Subianto Tunjukkan Keberhasilan Nyata di Bidang Pertanian
Demi Selamatkan Ekonomi, PImpinan Buruh Dukung Langkah Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK
Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal, Danantara Hadir di Waktu yang Tepat
“Untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum.
Diketahui, RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 terlibat dalam praktik manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih.
Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.
Perbuatan yang dilakukan RD, tambah Kapuspenkum, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.***