HARIANINVESTOR.COM – Kejaksaan Agung memeriksa terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi.
Dalam proses importasi gula yang dilakukan oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode tahun 2020 hingga 2023.
Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula SMIP atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Muncul di Monas, Gibran Rakabuming Sambut Langsung Kedatangan Jokowi Beserta Ibu Iriana Jokowi
Di Era Presiden Prabowo Subianto, Titik Soeharto Optimis Swasembada Pangan Dapat Diwujudkan
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.
“Adapun tiga saksi yang diperisa yaitu, RSR selaku Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017.”
“AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai,” kata Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Survei Sebut 83,4 Persen Publik Yakin Pemerintahan Prabowo Mampu Pimpin Indonesia Lebih Baik
Kegiatan Tambang Emas Ilegal, KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Terkait Keterlibatan Tenaga Kerja Asing
Sebanyak 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan dan 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat
Baca artikel lainnya di sini : Kejati Sulut Proses Dugaan Kerugian Negara yang Dilakukan Anak Perusahaan PT ARCHI Indonesia Tbk
“Kemudian, MKM selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017-Desember 2021,” sambungnya.
Hal itu terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Baca artikel lainnya di sini : OJK Jawa Barat Gelar Diskusi Strategis: Prakonvensi Nasional RSKKNI Bahas Standarisasi Kompetensi
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Ajak Petani untuk Maksimalkan Musim Hujan dengan Lakukan Percepatan Tanam
Salurkan Bantuan Pangan di Sumba Barat, Presiden Jokowi: Kita Harapkan Bisa Mengerem Harga Beras
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Ketut.
Namun, Ketut tidak memberikan penjelasan yang mendetail mengenai hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu RD dan RR.
RD menjabat sebagai Direktur PT SMIP sedangkan RR yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau selama periode 2019 hingga 2021.
Diketahui, RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 terlibat dalam praktik manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih.
Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.
Perbuatan yang dilakukan RD telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Sementara itu, pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021, telah terlibat dalam tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangannya.
Tersangka RR diduga menerima suap dari tersangka RD untuk mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat milik PT SMIP.
Dengan alasan agar PT SMIP dapat melakukan pengolahan bahan baku di Kawasan Berikat tersebut.
Tersangka RR juga disinyalir sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin Gudang Berikat PT SMIP.
Meskipun mengetahui bahwa perusahaan tersebut telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Atas perbuatannya tersebut, sejak 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak ± 25.000 ton.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Namun, impor tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dimana gula tersebut ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekonominews.com dan Infomaritim.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id