PANGANNEWS.COM – Undang-undang (UU) ketahanan pangan Tiongkok (China) mulai diberlakukan pada Sabtu (1/6/2024)
UU ini bertujuan untuk menjamin pasokan biji-bijian dan produk-produk terkait.
UU yang diadopsi oleh badan legislatif tertinggi China pada Desember 2023 ini terdiri dari 11 bab.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ajak Anggota DPRD Jatim Awasi Harga Gabah, Wamentan Sudaryono: Laporkan Jika Harga di Bawah HPP
Kerja Sama Bilateral Pertukaran Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral Tiongkok Perbarui Kesepakatan
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan ketentuan yang mencakup proses pemasokan biji-bijian secara keseluruhan.
Mulai dari produksi dan cadangan hingga peredaran dan pemrosesan.
Berkenaan dengan pengolahan biji-bijian, UU tersebut mengusulkan berbagai upaya.
Baca Juga:
Persiapan Menjelang Ramadan dan Idulfitri Tahun 2025, Pemerintah Perkuat Stok Daging Ruminansia
Mentan Andi Amran Sulaiman Jelaskan Soal Kondisi Pasokan Pangan Menjelang Ramadhan 1446 Hijriah
Ekonomi Global Diliputi Ketidakpastian, Pertumbuhan Ekonomi Bergantung pada Kegiatan Dalam Negeri
Baca artikel lainnya, di sini: Kejagung Periksa Mantan Vice Presdir PT Merril Lynch Indonesia dalam Kasus Penerbitan IUP Kutai Barat
Untuk mendorong dan memandu pengembangan industri serta memastikan pasokan dan keamanan produk pengolahan biji-bijian.
Operator pengolahan biji-bijian harus mematuhi standar industri yang relevan serta bertanggung jawab atas kualitas dan keamanan produk mereka, menurut UU itu.
Baca artikel lainnya, di sini: Imbau Tiongkok dan AS Soal Kebijaksanaan sebagai Bangsa Besar Dunia, Ini Kata Prabowo Subianto
Baca Juga:
Respons Para Petani Singkong Terkait dengan Rencana Kehadiran Mentan Andi Amran Sulaiman ke Lampung
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Prabowo untuk Pimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Mengemban tugas untuk memberi makan lebih dari 1,4 miliar warganya dengan hanya 9 persen dari total lahan subur di dunia.
China memberikan perhatian besar pada ketahanan pangan. UU tersebut juga mencakup ketentuan tentang perlindungan lahan pertanian.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id