Sebanyak 21 Ton Bawang Bombai Berasal dari Malaysia Masuk ke Wilyah Riau Tanpa Izin atau Secara Ilegal

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawang Bombai. (Pixabay.com/@LoggaWiggler)

Bawang Bombai. (Pixabay.com/@LoggaWiggler)

PANGANNEWS.COM – Sebanyak 3 ribu karung Bawang Bombai seberat 21 ton asal Malaysia masuk tanpa izin atau ilegal ke wilayah Riau.

Untungnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan upaya penyeludupan komoditas itu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyampaikan saat pengungkapan kasus tersebut, Kamis (23/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bawang-bawang ini berasal dari Pahang, Malaysia. Dibawa dengan kapal kayu dan berlabuh di Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kabupaten Bengkalis,” kata Nasriadi.

Bawang tersebut kemudian dipindahkan ke dalam tiga truk, Rabu kemarin (22/5/2024).

Selanjutnya aparat kepolisian yang telah membuntuti, menghentikan truk di Gerbang Tol Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.

Berdasarkan hasil interogasi, ribuan bawang bombai ini akan dibawa ke Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta Timur.

“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu FH, SB dan NP,” lanjutnya.

Diuraikan Kombes Nasriadi, adapun peran FH merupakan pemilik barang yang memesan bawang dari Malaysia.

Sedangkan SB berperan sebagai perantara FH dengan pembeli, dan NP yang menunggu barang di Jakarta untuk dipasarkan.

“Hasil pemeriksaan, FH mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli bawang.”

“Apabila berhasil terjual, ia akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat,” ujar Kombes Nasriadi.

Diketahui bahwa ini merupakan aksi kedua yang dilakukan FH. Sebelumnya, ia telah berhasil memasarkan bawang seludupan asal Malaysia.

Para tersangka disangkakan Pasal 86 UU RI Momor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan jo Permentan Nomor 43 tentang karantina tumbuhan.

Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp600 juta.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Adilmakmur.co.id dan Hallopresiden.com 

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Berita Terkait

Penahanan Eks Petinggi eFishery Ungkap Dugaan Penggelapan Investasi Startup
Kasus Suap Perkara MA: Gunawan dan Purwanti Dicekal Kejagung
Prabowo: Mafia Beras Pengkhianat Bangsa, Siap Saya Sita Asetnya!
Tiongkok dan BRICS Siap Hancurkan Tatanan Dunia Usang yang Diskriminatif
KPK Gempur Kredit Bodong LPEI, Bos Petro Energy Kena Batunya!
Pesawat Jet Papua Diduga Hasil Korupsi, KPK Tutup Status
Desak KPK Segera Umumkan Tersangka, MAKI Laporkan Penanganan Kasus CSR BI ke Dewan Pengawas
Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:38 WIB

Penahanan Eks Petinggi eFishery Ungkap Dugaan Penggelapan Investasi Startup

Senin, 28 Juli 2025 - 09:52 WIB

Kasus Suap Perkara MA: Gunawan dan Purwanti Dicekal Kejagung

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:19 WIB

Prabowo: Mafia Beras Pengkhianat Bangsa, Siap Saya Sita Asetnya!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:53 WIB

Tiongkok dan BRICS Siap Hancurkan Tatanan Dunia Usang yang Diskriminatif

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:12 WIB

KPK Gempur Kredit Bodong LPEI, Bos Petro Energy Kena Batunya!

Senin, 16 Juni 2025 - 21:30 WIB

Pesawat Jet Papua Diduga Hasil Korupsi, KPK Tutup Status

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:20 WIB

Desak KPK Segera Umumkan Tersangka, MAKI Laporkan Penanganan Kasus CSR BI ke Dewan Pengawas

Senin, 19 Mei 2025 - 16:59 WIB

Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global

Berita Terbaru