Sebanyak 21 Ton Bawang Bombai Berasal dari Malaysia Masuk ke Wilyah Riau Tanpa Izin atau Secara Ilegal

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawang Bombai. (Pixabay.com/@LoggaWiggler)

Bawang Bombai. (Pixabay.com/@LoggaWiggler)

PANGANNEWS.COM – Sebanyak 3 ribu karung Bawang Bombai seberat 21 ton asal Malaysia masuk tanpa izin atau ilegal ke wilayah Riau.

Untungnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan upaya penyeludupan komoditas itu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyampaikan saat pengungkapan kasus tersebut, Kamis (23/5/2024).

“Bawang-bawang ini berasal dari Pahang, Malaysia. Dibawa dengan kapal kayu dan berlabuh di Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kabupaten Bengkalis,” kata Nasriadi.

Bawang tersebut kemudian dipindahkan ke dalam tiga truk, Rabu kemarin (22/5/2024).

Selanjutnya aparat kepolisian yang telah membuntuti, menghentikan truk di Gerbang Tol Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.

Berdasarkan hasil interogasi, ribuan bawang bombai ini akan dibawa ke Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta Timur.

“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu FH, SB dan NP,” lanjutnya.

Diuraikan Kombes Nasriadi, adapun peran FH merupakan pemilik barang yang memesan bawang dari Malaysia.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sedangkan SB berperan sebagai perantara FH dengan pembeli, dan NP yang menunggu barang di Jakarta untuk dipasarkan.

“Hasil pemeriksaan, FH mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli bawang.”

“Apabila berhasil terjual, ia akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat,” ujar Kombes Nasriadi.

Diketahui bahwa ini merupakan aksi kedua yang dilakukan FH. Sebelumnya, ia telah berhasil memasarkan bawang seludupan asal Malaysia.

Para tersangka disangkakan Pasal 86 UU RI Momor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan jo Permentan Nomor 43 tentang karantina tumbuhan.

Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp600 juta.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Adilmakmur.co.id dan Hallopresiden.com 

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Berita Terkait

Inilah Suasana Saat Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktim
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Minyak Goreng Curah dari Berbagai Tempat yang Dikemas Ulang, Beredar Minyak Goreng Minyakita Palsu
Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut
Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi, Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:36 WIB

Inilah Suasana Saat Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktim

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:19 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:43 WIB

Minyak Goreng Curah dari Berbagai Tempat yang Dikemas Ulang, Beredar Minyak Goreng Minyakita Palsu

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:11 WIB

Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:46 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:01 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!

Rabu, 29 Januari 2025 - 06:52 WIB

AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:06 WIB

Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi, Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal

Berita Terbaru