Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pemerintah akan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

INFOEKBIS.COM – Rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dijelaskan Luhut, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya.”

“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 80,7 Persen Pemilih Prabowo – Gibran Sudah Mantap, Pastikan Tak akan Pindah ke Calon Lain

“Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi.” lanjutnya.

Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentinga terkait termasuk juga Gubernur Bali.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan.”

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia

“Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” jelasnya.

“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain.”

“Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” lanjutnya.

“Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak.

Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.***

Berita Terkait

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Ekosistem Publikasi Indonesia lewat Distribusi Pers Rilis
Menarik Minat Jurnalis Ekonomi Butuh Strategi Undangan yang Tepat
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
Ketika Minyak Jadi Diplomasi: Indonesia-AS Sepakat Impor Energi Rp240 T
Press Release Berbayar: Strategi Cerdas Jamin Berita Tayang di Media Nasional
Negosiasi Tarif AS: BUMN Didorong Jadi Penopang Diplomasi Ekonomi RI
Indonesia Ajak Belanda Bergabung Bangun Giant Sea Wall
Ketika Tambang Menjarah Papua Barat Daya: IUP Dicabut, Namun Penyelidikan Masih di Awang-awang

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:44 WIB

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Ekosistem Publikasi Indonesia lewat Distribusi Pers Rilis

Kamis, 4 September 2025 - 09:55 WIB

Menarik Minat Jurnalis Ekonomi Butuh Strategi Undangan yang Tepat

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:42 WIB

Ketika Minyak Jadi Diplomasi: Indonesia-AS Sepakat Impor Energi Rp240 T

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:52 WIB

Press Release Berbayar: Strategi Cerdas Jamin Berita Tayang di Media Nasional

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:53 WIB

Negosiasi Tarif AS: BUMN Didorong Jadi Penopang Diplomasi Ekonomi RI

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:25 WIB

Indonesia Ajak Belanda Bergabung Bangun Giant Sea Wall

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:45 WIB

Ketika Tambang Menjarah Papua Barat Daya: IUP Dicabut, Namun Penyelidikan Masih di Awang-awang

Berita Terbaru