Kasus Importasi Gula, Direktur PT SMIP Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejaksaan Agung

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. (Pixabay.com/Humusak)

Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. (Pixabay.com/Humusak)

PANGANNEWS.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/3/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Hadiri Bukber Partai Golkar Bareng Gibran, Tegaskan Hormati Proses dan Tunggu Putusan MK

Penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.

“Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca artikel lainnya di sini : Kejaksaan Agung Periksa Seorang Komisaris PT Refined Bangka Tin, Tindak Lanjut Kasus Komoditas Timah

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,” kata Ketut.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online On24jam.com dan Helloseleb.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Penahanan Eks Petinggi eFishery Ungkap Dugaan Penggelapan Investasi Startup
Kasus Suap Perkara MA: Gunawan dan Purwanti Dicekal Kejagung
Prabowo: Mafia Beras Pengkhianat Bangsa, Siap Saya Sita Asetnya!
Tiongkok dan BRICS Siap Hancurkan Tatanan Dunia Usang yang Diskriminatif
KPK Gempur Kredit Bodong LPEI, Bos Petro Energy Kena Batunya!
Pesawat Jet Papua Diduga Hasil Korupsi, KPK Tutup Status
Desak KPK Segera Umumkan Tersangka, MAKI Laporkan Penanganan Kasus CSR BI ke Dewan Pengawas
Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:38 WIB

Penahanan Eks Petinggi eFishery Ungkap Dugaan Penggelapan Investasi Startup

Senin, 28 Juli 2025 - 09:52 WIB

Kasus Suap Perkara MA: Gunawan dan Purwanti Dicekal Kejagung

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:19 WIB

Prabowo: Mafia Beras Pengkhianat Bangsa, Siap Saya Sita Asetnya!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:53 WIB

Tiongkok dan BRICS Siap Hancurkan Tatanan Dunia Usang yang Diskriminatif

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:12 WIB

KPK Gempur Kredit Bodong LPEI, Bos Petro Energy Kena Batunya!

Senin, 16 Juni 2025 - 21:30 WIB

Pesawat Jet Papua Diduga Hasil Korupsi, KPK Tutup Status

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:20 WIB

Desak KPK Segera Umumkan Tersangka, MAKI Laporkan Penanganan Kasus CSR BI ke Dewan Pengawas

Senin, 19 Mei 2025 - 16:59 WIB

Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global

Berita Terbaru

1. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan perang melawan mafia pangan. (Dok. Kementan)

Info Pangan

Harga Beras Turun, Petani Tersenyum, Mafia Pangan Kena Sikat

Senin, 25 Agu 2025 - 08:09 WIB