Terkait Pembayaran Ķomisi kepada Agen, KPK Mulai Penyidikan 2 Kasus Dugaan Korupsi di PT Jasindo

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memulai penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). (Dok. Asuransi Jasindo)

KPK memulai penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). (Dok. Asuransi Jasindo)

PANGANNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Perkara pertama adalah dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020

Perkara kedua adalah soal pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) tahun 2015-2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan hal tersebut Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

“Untuk Jasindo update-nya saat ini ada dua objek ya,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa menerangkan untuk perkara pertama tim penyidik KPK kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dan untuk perkara kedua tim penyidik KPK bersama auditor kini masih menghitung kerugian negara.

Dengan berjalannya penyidikan tersebut pihak KPK juga diketahui telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

KPK Telah Sidangkan Budi Tjahjono dalam Perkara Gratifikasi dan TPPU

Namun siapa saja para tersangka tersebut beserta konstruksi perkaranya baru akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

Dalam perkara terpisah KPK telah menyidangkan Budi Tjahjono dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Budi Tjahyono adalah Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011–September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008–April 2011

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis.

Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan.

Majelis hakim mengatakan Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Vonis yang Dijatukan kepada Budi Tjahjono Lebih Ringan dari Tuntutan

Budi Tjahjono terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis.

Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008–September 2016 Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan.

Kemudian, Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Untuk diketahui, Budi Tjahjono merupakan terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu.

Sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara sejak 2022.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Minergi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Arahnews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

 

Berita Terkait

Penahanan Eks Petinggi eFishery Ungkap Dugaan Penggelapan Investasi Startup
Kasus Suap Perkara MA: Gunawan dan Purwanti Dicekal Kejagung
Prabowo: Mafia Beras Pengkhianat Bangsa, Siap Saya Sita Asetnya!
Tiongkok dan BRICS Siap Hancurkan Tatanan Dunia Usang yang Diskriminatif
KPK Gempur Kredit Bodong LPEI, Bos Petro Energy Kena Batunya!
Pesawat Jet Papua Diduga Hasil Korupsi, KPK Tutup Status
Desak KPK Segera Umumkan Tersangka, MAKI Laporkan Penanganan Kasus CSR BI ke Dewan Pengawas
Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:38 WIB

Penahanan Eks Petinggi eFishery Ungkap Dugaan Penggelapan Investasi Startup

Senin, 28 Juli 2025 - 09:52 WIB

Kasus Suap Perkara MA: Gunawan dan Purwanti Dicekal Kejagung

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:19 WIB

Prabowo: Mafia Beras Pengkhianat Bangsa, Siap Saya Sita Asetnya!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:53 WIB

Tiongkok dan BRICS Siap Hancurkan Tatanan Dunia Usang yang Diskriminatif

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:12 WIB

KPK Gempur Kredit Bodong LPEI, Bos Petro Energy Kena Batunya!

Senin, 16 Juni 2025 - 21:30 WIB

Pesawat Jet Papua Diduga Hasil Korupsi, KPK Tutup Status

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:20 WIB

Desak KPK Segera Umumkan Tersangka, MAKI Laporkan Penanganan Kasus CSR BI ke Dewan Pengawas

Senin, 19 Mei 2025 - 16:59 WIB

Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global

Berita Terbaru