PANGANNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group.
Adapun, aset yang disita berupa dua unit kantor dengan luas 346, 14 M2 yang berlokasi di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/6/2023)
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Libatkan Semua Elemen, Musyawarah Desa Khusus adalah Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih
Buntut Kebijakan Tarif Donald Trump, Tiongkok Batalkan Kesepakatan Pemisahan Aset TikTok di AS
Kanada dan Meksiko Bahas Strategi Perlawanan Terkait Ancaman Perang Tarif dari Amerika Serikat
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Penyidik telah lebih dulu melakukan koordinasi dengan beberapa pihak.”
“Terkait diantaranya pihak pengelola gedung dan pengamanan setempat,” kata Ali Fikri.
“Kondisi kantor dimaksud memang sudah tidak melaksanakan kegiatan operasional,’ tambahnya.
Ali mengatakan bahwa Aset tersebut diduga milik dari salah satu Tersangka dalam perkara ini.
Meski demikian, ia enggan membeberkan identitas dari tersangka yang dimaksud.
“Nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi dan Tersangka kaitan aset ini dengan dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group.
Baca Juga:
Mendag Budi Santoso Respons Tudingan Kenaikan Harga Minyakita karena Ulah Oknum Pengusaha Curang
Minyak Goreng Curah dari Berbagai Tempat yang Dikemas Ulang, Beredar Minyak Goreng Minyakita Palsu
Adapun, kasus tersebut terkait dengan pengadaan fiktif barang dan jasa.
KPK menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan fiktif ini hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam pengembangannya, tim Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Akan tetapi, pihaknya belum memberikan detail identitas dari para tersangka tersebut.
Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK mengingatkan agar pihak yang dimaksud tersebut dapat kooperatif hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.