PANGANNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan.
Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan.”
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa 30 Januari 2024.
Kuntadi menjelaskan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Sebut Petani Secara Tak Langsung Dukung Berperang Melalui Hasil Panen agar Prajurit Tetap Kuat
Baca Juga:
Bingung Bisnis Crypto? Ini Panduan Beli Bitcoin dan Harganya
Distribusi Jagung Pakan 52.400 Ton Mulai September, Harga Telur Tetap Terjangkau
Menarik Minat Jurnalis Ekonomi Butuh Strategi Undangan yang Tepat
Tim penyidik menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.
“Tersangka TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, berupaya menghalangi penyidik.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Makan Malam Bersama 600 Pendeta, Dinobatkan Keluarga Besar Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta
“Dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.”
Baca Juga:
Harga Beras Turun, Petani Tersenyum, Mafia Pangan Kena Sikat
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
Petani Makin Berdaya, Panen Makin Melimpah Berkat Data Cuaca
“Menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” tuturnya.
“(Kemudian) dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi.”
“Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” sambungnya.
Kuntadi menambahkan, saat ini TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.
Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan sampai 20 hari ke depan.
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Sumateraekspres.com
Baca Juga:
Menelusuri Strategi Pemerintah Jaga Harga Gabah Dan Beras
Menguak Strategi Sukses Emiten Pertahankan Investor
Syngenta Edukasi Petani lewat Teknologi Plinazolin dan QR Code SETIA
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarin.com dan Jatengraya.com.***









