Halangi Proses Penyidikan Korupsi Tata Niaga PT Timah Tbk, Kejagung Tetapkan Tersangka Berinisial TT

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Timah Tbk. (Dok. Timah.com)

PT Timah Tbk. (Dok. Timah.com)

PANGANNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan.

Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan.”

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa 30 Januari 2024.

Kuntadi menjelaskan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Sebut Petani Secara Tak Langsung Dukung Berperang Melalui Hasil Panen agar Prajurit Tetap Kuat

Tim penyidik menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.

“Tersangka TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, berupaya menghalangi penyidik.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Makan Malam Bersama 600 Pendeta, Dinobatkan Keluarga Besar Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta

“Dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.”

“Menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” tuturnya.

“(Kemudian) dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi.”

“Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” sambungnya.

Kuntadi menambahkan, saat ini TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.

Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan sampai 20 hari ke depan.

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Sumateraekspres.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarin.com dan Jatengraya.com.***

Berita Terkait

Inilah Suasana Saat Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktim
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Minyak Goreng Curah dari Berbagai Tempat yang Dikemas Ulang, Beredar Minyak Goreng Minyakita Palsu
Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut
Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi, Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:36 WIB

Inilah Suasana Saat Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktim

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:19 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:43 WIB

Minyak Goreng Curah dari Berbagai Tempat yang Dikemas Ulang, Beredar Minyak Goreng Minyakita Palsu

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:11 WIB

Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:46 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:01 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!

Rabu, 29 Januari 2025 - 06:52 WIB

AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:06 WIB

Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi, Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal

Berita Terbaru