PANGANNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan.
Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Cabut Sanksi Atas Suriah, Donald Trump Guncang Pasar Minyak dan Peta Diplomasi Timur Tengah
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan.”
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa 30 Januari 2024.
Kuntadi menjelaskan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Sebut Petani Secara Tak Langsung Dukung Berperang Melalui Hasil Panen agar Prajurit Tetap Kuat
Tim penyidik menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.
“Tersangka TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, berupaya menghalangi penyidik.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Makan Malam Bersama 600 Pendeta, Dinobatkan Keluarga Besar Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta
Baca Juga:
5 Terobosan Jadi Catatan, Presiden Prabowo Subianto Tunjukkan Keberhasilan Nyata di Bidang Pertanian
Demi Selamatkan Ekonomi, PImpinan Buruh Dukung Langkah Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK
“Dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.”
“Menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” tuturnya.
“(Kemudian) dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi.”
“Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” sambungnya.
Kuntadi menambahkan, saat ini TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.
Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan sampai 20 hari ke depan.
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Sumateraekspres.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarin.com dan Jatengraya.com.***