Akhirnya Tambang Batu Bara Bekas Usaha PT Adaro Energy Tbk akan Dikelola Organisasi Muhammadiyah

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 16 Desember 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM Bahlil Lahaladia (Facbook.com @Bahlil Lahadalia)

Menteri ESDM Bahlil Lahaladia (Facbook.com @Bahlil Lahadalia)

PANGANNEWS.COM – Oranisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Kini giliran Muhammadiyah mendapatkan izin IUP untuk mengelola bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Adaro Energy Tbk.

Dikutip Tambangpost.com, Kementerian ESDM menyatakan perizinan pengelolaan tambang tersebut saat ini sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan.

“Sedang berproses,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/12/2024).

“Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,” kata Menteri Bahlil.

Terkait update tambang untuk NU, juga sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

“Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ujarnya.

Pemerintah sudah menyiapkan 6 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi.

Atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B.

1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal

4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU)
6. PT Kideco Jaya Agung.

Ketentuan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan.

Seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Ekbisindonesia.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Efektif untuk Memulihkan Nama Baik, Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Krisis Pangan Melanda Jepang, Filipina hingga Malaysia, Mentan Amran Tegaskan Indonesia dalam Posisi Aman
Capai 128,76 Persen dari Estimasi Tahun 2024, Kemenperin Realisasi Pendapatan Institusi Rp441,37 Miliar
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Gandeng TNI Kawal Harga Gabah Petani Rp 6.500 Per Kilogram
Menjelang Bulan Ramadan, Pemerintah Siapkan Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga-harga Pangan
Singgung Pengusaha Penggilingan Padi, Prabowo Subianto Panggil Mentan Amran dari Podium Utama HUT Gerindra
Mentan dan Kepala BKN Sepakat Percepat Pemindahan Administrasi Penyuluh Pertanian dari Daerah ke Pusat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:06 WIB

Efektif untuk Memulihkan Nama Baik, Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release

Rabu, 2 April 2025 - 09:51 WIB

Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:52 WIB

Krisis Pangan Melanda Jepang, Filipina hingga Malaysia, Mentan Amran Tegaskan Indonesia dalam Posisi Aman

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:33 WIB

Capai 128,76 Persen dari Estimasi Tahun 2024, Kemenperin Realisasi Pendapatan Institusi Rp441,37 Miliar

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:33 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Gandeng TNI Kawal Harga Gabah Petani Rp 6.500 Per Kilogram

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:29 WIB

Menjelang Bulan Ramadan, Pemerintah Siapkan Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga-harga Pangan

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:17 WIB

Singgung Pengusaha Penggilingan Padi, Prabowo Subianto Panggil Mentan Amran dari Podium Utama HUT Gerindra

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:00 WIB

Mentan dan Kepala BKN Sepakat Percepat Pemindahan Administrasi Penyuluh Pertanian dari Daerah ke Pusat

Berita Terbaru