PANAGANNEWS.COM – Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka RD dan barang bukti.
Terkait kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020 hingga 2023.
Tersangka RD merupakan Direktur PT SMIP telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ajak Anggota DPRD Jatim Awasi Harga Gabah, Wamentan Sudaryono: Laporkan Jika Harga di Bawah HPP
Kerja Sama Bilateral Pertukaran Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral Tiongkok Perbarui Kesepakatan
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat, 26 juli 2024.
“Yang sedang dilimpah tahap II ke KN Pekanbaru atas nama RD merupakan Direktur PT SMIP,” kata Harli,
Sedangkan tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021 masih dalam tahap pemberkasan.
Baca Juga:
Persiapan Menjelang Ramadan dan Idulfitri Tahun 2025, Pemerintah Perkuat Stok Daging Ruminansia
Mentan Andi Amran Sulaiman Jelaskan Soal Kondisi Pasokan Pangan Menjelang Ramadhan 1446 Hijriah
Ekonomi Global Diliputi Ketidakpastian, Pertumbuhan Ekonomi Bergantung pada Kegiatan Dalam Negeri
“Sedangkan RR belum, barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkara tersangka RR” ujar Harli.
Selanjutnya, Harli mengatakan Tersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan.
Untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca Juga:
Respons Para Petani Singkong Terkait dengan Rencana Kehadiran Mentan Andi Amran Sulaiman ke Lampung
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Prabowo untuk Pimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Dalam perkara ini, diketahui RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih.
Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.
Perbuatan yang dilakukan RD, tambah Kapuspenkum, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Sementara itu, pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021 melakukan tindakan melawan hukum.
Telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat milik PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.
Tersangka RR berasalan untuk memberikan izin kepada PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku di Kawasan Berikat.
Namun, secara sengaja tersangka tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin Gudang Berikat.
Meskipun mengetahui PT SMIP telah melakukan impor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Atas perbuatannya, sejak tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak kurang lebih 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat.
Tanpa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Kongsinews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Femme.id dan Ekspres.new
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.