Kadin Indonesia Investigasi Pelanggaran Munaslub yang Tak Sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 16 September 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid. (Dok. arsjadrasjid.com)

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid. (Dok. arsjadrasjid.com)

PANGANNEWS.COM – Kadin Indonesia mengomentari penyenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Kadin akan melakukan investigasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Munaslub tersebut diketahui menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengomentari penyenggarakan Munaslub tersebut di Jakarta, Minggu 15/9/2024).

“Kami akan mengambil tindakan pendisiplinan kepada pihak-pihak yang berlibat untuk memastikan Kadin tetap menjadi rumah bersama.”

“Bagi seluruh pengusaha dari mikro, kecil, menengah hingga berusaha besar hingga profesional,” kata Arsjad Rasjid.

Arsjad juga menegaskan Kadin Indonesia bukan milik individu, tetapi pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Munaslub Disebut Ileggal dan Mengusik Keharmonisan Organisasi Kadin

Dikutip Harianinvestor.com, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan Munaslub yang digelar bukan saja illegal.

Tapi dianggap telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia.”

“Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub,” kata Yukki.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono menyebutkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18.

Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Penyelenggaraan Munaslub Tak Melalui Tahapan yang Dwajibkan AD/ART

Menurut Dhaniswara K. Harjono, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART.

Seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.

“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” ujar Dhaniswara.

Sebelumnya, penolakan terhadap Munaslub juga disampaikan oleh 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia

Antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat.

Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

 

Berita Terkait

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Ekosistem Publikasi Indonesia lewat Distribusi Pers Rilis
Menarik Minat Jurnalis Ekonomi Butuh Strategi Undangan yang Tepat
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
Ketika Minyak Jadi Diplomasi: Indonesia-AS Sepakat Impor Energi Rp240 T
Press Release Berbayar: Strategi Cerdas Jamin Berita Tayang di Media Nasional
Negosiasi Tarif AS: BUMN Didorong Jadi Penopang Diplomasi Ekonomi RI
Indonesia Ajak Belanda Bergabung Bangun Giant Sea Wall
Ketika Tambang Menjarah Papua Barat Daya: IUP Dicabut, Namun Penyelidikan Masih di Awang-awang

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:44 WIB

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Ekosistem Publikasi Indonesia lewat Distribusi Pers Rilis

Kamis, 4 September 2025 - 09:55 WIB

Menarik Minat Jurnalis Ekonomi Butuh Strategi Undangan yang Tepat

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:42 WIB

Ketika Minyak Jadi Diplomasi: Indonesia-AS Sepakat Impor Energi Rp240 T

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:52 WIB

Press Release Berbayar: Strategi Cerdas Jamin Berita Tayang di Media Nasional

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:53 WIB

Negosiasi Tarif AS: BUMN Didorong Jadi Penopang Diplomasi Ekonomi RI

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:25 WIB

Indonesia Ajak Belanda Bergabung Bangun Giant Sea Wall

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:45 WIB

Ketika Tambang Menjarah Papua Barat Daya: IUP Dicabut, Namun Penyelidikan Masih di Awang-awang

Berita Terbaru